Tahukan arti kartel, suatu keterbentukan usaha yang melanggar hukum. Arti kartel mengacu pada perjanjian antar perusahaan untuk mengatur harga atau pasar. Arti kartel seringkali terkait dengan monopoli dan penyalahgunaan kuasa pasar. Dampak hukum arti kartel bisa berupa denda besar dan pembubaran. Pelajari arti kartel dalam konteks hukum Indonesia untuk menghindari risiko. Cari tahu lebih lanjut sekarang!